Akibat Penyalah Gunak,an Narkoba Jenis Sabu, Warga Desa Mambang di Gelandang Kepolres Musi Rawas


POLRES MUSI RAWAS POLDA SUMSEL WARTA SILAMPARI - Satnarkoba Polres  Mura, berhasil membekuk terduga penyalah gunaan narkoba dan pengedar narkotika jenis sabu dirumah pelaku, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/3/2023).

Diketahui identitas tersangka, Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang haram tersebut berupa barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku.


Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi  saat dikonfirmasi awak Media Warta Silampari, membenarkan telah meringkus tersangka, Jamli alias Jam.

"Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ," kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).

AKP Herman juga menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu - sabu dirumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, anggota satnarkoba Polres Mura  langsung meluncur ke lokasi, setibanya di lokasi tersebut, ternyata benar adanya peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu - sabu, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka  serta melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

" Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun langsung bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk dan diringkus anggota Satnarkoba Polres Mura " ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

" Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.

             Redaksi Warta Silampari MLM

                        (  Ari Supriyanto )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama