Kanit BINMAS, Beserta BHABINKAMTIBMAS Polsek Jayaloka Berikan Himbauan Larangan Pesta Malam dan Karhutla di Acara Persedekahan Warga

 


Musi Rawas, Polsek Jayaloka, Warta Silampari - Kanit Binmas Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas, AIPTU Suhaimi bersama BHABINKAMTIBMAS BRIPKA Randi Satria memberikan himbauan tentang dilarangnya buka pesta malam, dilarang menyalakan lagu berirama Remix atau host Dj baik Orgen Tunggal ataupun Musik, serta masala Karhutla di Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Senin 20/02/2023.

Didampingi kepala Desa Margoyoso ( Karpendi ) di rumah warga yang sedang mengadakan hajatan, Kanit BINMAS menyampaikan, " saya diberikan amanah oleh Kapolsek Jayaloka untuk memberikan himbauan larangan Pesta atau hiburan malam, menyalakan lagu - lagu bernada irama remix atau pun Dj. Karena bisa memancing kedampak yang negatif seperti penyalah gunaan Narkoba, minuman keras yang bisa menimbulkan keributan, perkelahian hingga berujung pada kematian, sehingga membuat para warga masyarakat tidak nyaman." Ujar AIPTU Suhaimi.


Mengenai larangan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar lahan atau hutan, itu merupakan instruksi langsung dari Presiden ke Kapolri, seluruh jajaran Polda dan Polres sampai kepolsek Jayaloka. Dan semua larangan ini sudah tertuang dalam undang - undang yang sudah di sahkan. Jika masyarakat melanggar maka ada ketentuan saksi hukumnya." Pungkas Kanit BINMAS Polsek Jayaloka.

Selaku kepala Desa Karpendi menyampaikan terimakasih atas segala himbauan yang diberikan oleh pihak Polsek Jayaloka. " Terimakasih kepada pihak Polsek Jayaloka, Kanit BINMAS dan BHABINKAMTIBMAS Desa Margoyoso atas segala himbauanya, dan insyaallah masyarakat Desa Margoyoso akan mematuhi peraturan dan himbauan tersebut." Ujar kepala Desa Margoyoso.

                      Red - Ari Supriyanto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama