Musi Rawas, Media Warta Silampari - Penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara perlindungan anak, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/1/2023).
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Sularno (34), warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap ( P21 ).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (26/1/2023).
"Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka, Sularno, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kasat Reskrim. WIB, Kamis (26/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-157/L.6.11/Eku.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).
"Tersangka, terlibat perkara pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 c UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Ayu Soraya S.H ," jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Mura berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukuman hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
Selaku Ka. UPT PPA Kabupaten Musi Rawas, Jefi Yanto berharap agar Tsk Sularno sebagai pelaku penganiayaan dibawah umur ini dihukum yang seadil - adilnya.
" Marak nya kasus perkara anak di bawah umur sekarang ini, baik pelecehan seksual ataupun kekerasan terhadap anak dibawah umur, seharusnya para pelaku di tuntut hukuman yang seberat mungkin. Sehingga bisa memberikan efek jera para pelaku, dan kedepanya orang dewasa tidak akan berani melakukan tindakan kekerasan ataupun pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Jangan sampai para penegak hukum memberikan keringanan hukuman bagi mereka. Anak adalah merupakan bagian dari aset Negara dan merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan, yang dilindungi Undang - Undang, itu yang harus menjadi pertimbangan para jaksa penuntut umum dan para Hakim." Ujar Jefi Yanto selaku Ka. UPT PPA Musi Rawas.
( Red - Ari Supriyanto )