Pelaku Penusukan di Rumah Makan Musi Indah Muara Lakitan di Tangkap Pihak Polres Mura

 


Musi Rawas, Warta Silampari - Polres Musi Rawas mengamankan Candra Irawan (42) dan Sudirman (40) atas kasus tindak pidana Pembunuhan yang terjadi Di Depan Rumah Makan Musi Indah Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (22/10/2022) lalu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan Modus tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah pada saat tersangka Sudirman menelpon Korban guna menagih hutang kepada korban sebesar Rp.2.000.000 yang di pinjam oleh korban pada tahun 2018 yang lalu,  kamis (24/10/2022).


"Saat itu korban mengatakan kalau mau uang datang kedepan rumah makan Musi Indah di Desa Prabumulih II. Kemudian tersangka Sudirman mengajak tersangka Candra untuk menagih utang kepada Korban dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor." Cerita Akp Dedi.

Kemudian lanjut Kasat pada malam hari kedua tersangka bertemu dengan korban di depan Rumah Makan Musi indah Desa Prabumulih II Kec.Muara Lakitan. 


"Pada saat Sudirman menanyakan kepada korban uang yang akan dikembalikan oleh korban kepada Tersangka, namun pada saat itu korban merasa tidak senang dan langsung mencabut sebilah pisau lalu menusukkan pisau tersebut ke tubuh  Sudirman dan mengenai Lutut sebelah kanan", lanjut Dia.

Dirinya melanjutkan tersangka Sudirman kemudian berhasil merampas pisau milik korban dan menusukkan pisau tersebut ke bagian tubuh korban bagian depan ( arah dada dan perut) sebanyak lebih dari 2 kali yang mengakibatkan Tubuh Korban juga mengalami Luka Tusukan.

"saling rebut pisau terjadi, ketika korban menindih pelaku, tersangka Sudirman meminta tesangka Candra untuk mengambil sebilah pisau yang di pegang oleh tersangka Sudirman kemudian tersangka Candra langsung menusukan sebilah pisau tersebut ke Tubuh korban.

Kemudian Candra membantu Sudirman yang mengalami Luka tusuk untuk melarikan diri. Namun Pada saat itu Kunci Sepeda Motor Verza milik Tsk CANDRA tersebut hilang. Kemudian Tsk Candra melihat kunci kontak sepeda motor milik Korban, tak fikir panjang Sudirman dan CANDRA melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Korban dan untuk sepeda motor milik tersangka Candra tersebut ditinggalkan di lokasi kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy  Rahmat Hidayat SH menjelaskan Pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Dipimpin Langsung Oleh Kanit Pidum IPDA NIKO ROSBARINTO, S.H telah melakukan Penangkapan Terhadap Kedua Tersangka  di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

" Kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Musi Rawas guna di Proses sesuai hukum yang berlaku",tutup Kasat.   

        Red ( Tim Rilis )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama