MUSI RAWAS, Warta Silampari - Perilaku bejat seorang ayah terhadap anak tirinya ditunjukan oleh terduga tersangka J (42) asal Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pelecehan kepada korban Bunga (13) asal Kecamatan yang sama.
Kasus ini diungkap oleh Polres Musi Rawas, setelah korban dengan didampingi oleh keluarga melapor ke Mapolres Musi Rawas. Sabtu (22/10/2022).
Dalam keterangan, awal mula terjadinya kasus ini terjadi pada tahun 2017, saat itu korban bersama neneknya mendatangi rumah tersangka untuk berobat.
Penyebabnya ada sebuah benjolan yang tumbuh di bagian belakang kepala korban berimbas penglihatan korban menjadi kabur.
Sekitar pukul 17.30 wib prosesi pengobatan oleh tersangka dimulai dengan menggunakan ramuan yang sudah disiapkan oleh tersangka.
Tersangka menyarankan untuk tidak pulang ke rumah karena kondisi korban dan terlalu sibuk jika pulang pergi tiap hari, pada saat itu tersangka mengatakan masa pengobatan bisa mencapai 2 Minggu.
Jawaban iya diberikan oleh nenek korban untuk tidur di rumah tersangka, saat itu nenek korban tidur di ruangan tamu, sedangkan korban Bunga tidur di kamar anak tersangka, sedangkan anak dan istri tersangka tidur bersama tersangka.
Suatu malam waktu menunjukkan pukul 11.00 wib korban Bunga masuk ke kamar anak tersangka, sedangkan tersangka masih menonton, sekitar pukul 01.00 wib tersangka mengikuti korban ke kamar tidur anaknya dan melakukan pelecehan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI NO 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi setelah mendapat arahan serta di back up oleh tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meluncur ke rumah tersangka.
” Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat SH.
Sebagai barang bukti turut diamankan 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah bertuliskan Bare bears dan 1 (satu) helai celana panjang warna merah bertuliskan bare bears. Red - ( Ari Supriyanto )