Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat, BPD Desa Muarakati Baru Satu Mengadakan Musyawarah Desa


Musi Rawas. Acara Musyawara Khusus BPD yang di Buka oleh Antri Lapasa selaku Ketua BPD Muarakati Baru 1 di Masjid Raya Nurhass'adah Desa Muara Kati Baru I berjalan Lancar, Juma,at, ( 24 Juni 2022 ).

Acara yang di hadiri oleh Lembaga Adat, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat, yang di gelar di Masjid nurussa'ada Desa Muarakati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas Bertema Menyerap Aspirasi Masyarakat desa muara kati baru Satu. Dalam sambutannya antri lapasa menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa,lembaga ada, pemuka agama dan tkoh masyarakat desa muara kati baru satu ini.

Lanjut dasar acara kita hari berdasarkan aspirasi masyarakat yang masuk ke kami BPD Beberapa bulan yang lalu, maka tepatnya hari di masjid Nurussa'ada ini kita akan bermusyawarah  

Untuk menanggapi aspirasi masyarakat dan kita akan ambil keputusan bersama pada hari ini. Ungkap antri lapasa selaku ketua BPD desa muara kati baru Satu. Perwakilan  Masyarakat dalam sambutannya mengucapkan terima kasi atas di agendakan untuk bermusyawarah dan mengambil mufakat bersama hari ini.

Dan selanjutnya kami berharap agar Pemerintah dapat mengkaji ulang berkaitan dengan Hiburan Malam, dikarenakan banyak menimbulkan efek buruk terhadap masyarakat seperti, Perjudian, Miras bahkan Narkoba.

Begitu juga hal yang di sampaikan Sala satu Perangkat Desa( Kadus ) sebut saja namanya Sopian membenarkan apa yang di sampaikan oleh Tokoh Masyarakat.

Safei Selaku Perwakilan Masyarakat juga menghimbau masala hewan ternak seperti kambing dan hewan berkaki empat lainnya agar jangan diliarkan, dikarnakan sudah sangat meresahkan Masyarakat lainnya, agar Pemerintah setempat dengan adanya kesepakatan antar BPD, Masyarakat, Tokoh Agama dan Lembaga Adat, Perangkat Desa dan Masyarakat untuk hewan ternak supaya di kandangkan.

Lanjut Sopan Sopian Selaku Kepala Dusun ( Kadus ) menghimbau agar pembagian hewan kurban dilakukan secara terperinci agar dapat tersalurkan kepada yang layak menerima secara adil dan merata

Setelah beberapa keluhan dan Aspirasi Masyarakat di bahas ketua BPD Antri Lapasa  membacakan hasil musyawarah hari ini di tetapkan di Masjid Nurussa'ada Muarakati Baru1 Jumat,24 Juni 2022 adalah sebagai berikut, atas kesepakatan bersama dan ditandatangani peserta rapat memutuskan 

1. sampah tidak boleh dibuang disembarang tempat.

2. Hewan ternak Tidak boleh lagi di Liarkan.

Setelah ditandatangani hasil Musyawarah Khusus antar Lembaga Adat, Tokoh Agama, Perangkat Desa, Masyarakat dan BPD diharapkan Pemerintah Desa, Pihak Kecamatan dan Kabupaten dapat meng akomodir beberapa Aspirasi Masyarakat tersebut.


                Red ( Ari Supriyanto )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama