Musi Rawas, Warta Silampari.com. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT DD) program dari presiden untuk masyarakat percepatan pertumbuhan ekonomi dan membantu masrayakat Indonesia yang terdampak Covid 19. Kamis 14/04/2022.
Kegiatan kepala desa dalam penyaluran dan penerima BLT DD Bantuan dana desa, khususnya BLT DD mngabaikan peraturan sesuai yg ditetapkan oleh peraturan Presiden, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
Hal berbeda terjadi di desa Sadu Kecamatan BTS ULU kabupaten Musi Rawas.hasil laporan dari masyarakat kepada Tim Bidik Tipikor dan diwawancari awak media, dalam wawancara eksklusif membeberkan" tolong kami pak, semua yg hadir didesa kami adalah korban dari ketidak adilan kepala desa( Edo sahputra) kami, yg mana kami hanya diperintahkan membuat kartu tabungan dan sampai saat ini belum menerima bantuan itu, pada hal orang lain yang menerima sudah masuk semua saldonya, kami sekitar 8 orang inilah belum menerima. Saat kami menanyakan kepada pak kades, pak kades kami bnyak alasan dan alasan itu tidak masuk akal bagi kami" jelas salah satu warga yang enggan disebut namanya.
saat kepala desa "Edo Sahputra" dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Ormas BIDIK TIPIKOR MLM, menanyakan hal tentang perangkat desa sebagai penerima BLT DD yang ada di desa tersebut. kepala desa mengatakan " kalo berdasarkan musyawarah desa dusun seluruh perangkat kemungkinan tidak apo apo asal dengan catatan seluruh masyarakat sudah menerima".
Sementara itu, warga lain mengatakan, " banyak penerima di desa kami keluarga kades, contohnya bini kades sendiri menerima BLT perangkat desa, Kadus, dan anak kadus belum menikah juga menerima. sedangkan warga yang layak menerima BLT DD tidak dapat ". ujar warga tersebut
untuk menindak lanjuti permasalahan yg ada didesa Sadu, ketua ORMAS BIDIK TIPIKOR MLM (TOHA, S.Sos) dan rekan-rekan Media akan melanjutkan laporan pengaduan dugaan korupsi ini ke inspektorat serta akan meneruskan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum. Red ( Supriyanto ).