Pelaku Pencuri di Kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Tertangkap.

 


MUSI RAWAS, Warta Silampari- Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dugaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 15.00 wib di Kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kab. Musi Rawas.


Pasalnya, Rabu Tanggal 06 April 2022 sekira jam 15.00 Wib., di Kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan milik kantor Desa Nawangsasi.


Pada saat korban sedang bekerja dikantor Desa Nawangsasi Kec. Tugumulyo ditanya sekdes dimana tabung Gas dan setelah dicek hilang dan merasa curiga dicek seluruh ruangan dan 1 (Satu) buah Kamera merk Nixon warna hitam dan 2 (Dua) Unit Laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex dan 1 (satu) tabung Gas 3 Kg telah hilang dan diperkirakan kerugian sebesar Rp. 7.200.00,- ( Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan diperkirakan pelaku masuk melalui atap dan masuk lewat plafon kamar mandi kantor Desa Nawangsasi.


Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rabu tanggal 06 April 2022, sekira pukul 20.00 Wib. Salah satu pelaku diketahui atas nama HERLIAN PRATAMA berhasil diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polsek Tugumulyo dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku lainnya JERRY ARI PRANATA, YOGI, WARIH dan ARJUN.

Setelah Menerima laporan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo berkoordinasi dengan team Landak Sat Reskrim Polres Mura sekira pukul 10. 30 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku an. JERRY di Kel Megang Margorejo Kec LLG Utara I kota Lubuk Linggau dan lalu sekira pukul 11.40 Wib berhasil melakukan penangkapan pelaku an  ARJUN di Kel Siring Agung Kec LLG Selatan II Kota Lubuk Linggau yang kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Tugumulyo beserta barang 2 (dua) unit Laptop, 1 (satu) unit sepeda motor supra x warna hitam tanpa nopol dan 1 (satu) unit Camera Nixon. Kemudian para pelaku langsung dilakukan introgasi dan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mura.

Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan melalui Pers Rilis menjelaskan, " pelaku diamankan berdasarkan LP-B/18/IV/2022/Sumsel/Res Mura/Sek. TGM , tanggal 06 April 2022 dan hasil penyidikan. Pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang". Jelas Kapolres Musi Rawas (7/4/2022) Red ( Ari Supriyanto )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama