Hewan Peliharaan Wajib di Lakukan Vaksin Rabies.


Palembang - Musirawas, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ( PDHI) Provinsi Sumatera Selatan Jafrizal menghimbau masyarakat Sumsel yang memiliki hewan peliharaan wajib melakukan vaksinasi rabies yang bertujuan pencegahan dan penularan rabies.


Jafrizal mengatakan, setiap pemilik hewan wajib memelihara hewannya dengan baik dan melepas hewan peliharaan yang bersifat Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing.


"Kalau ini dilakukan maka tidak akan membuat hewan yang rabies seperti anjing jadi kelaparan atau bahkan menggigit yang dapat menularkan rabies," kata Jafrizal yang sedang berlangsungnya acara di Rumah Dinas Walikota, Rabu(30/03/2022)


Dikatakannya, jika ada masyarakat yang melanggar Perda Perwali seperti tidak vaksinasi rabies hewan peliharaan atau melepas HPR akan dikenakan sanksi berupa, penyitaan hewan, denda, dan diberi sosialisasi.


"Ini memelihara hewan yang HPR tentang tanggung jawabnya beda seperti pelihara hewan hias, jika hewan atau anjing menggigit orang lain maka tanggung jawab pemiliknya," tegasnya.


Target tahun 2030  Sumsel bebas rabies untuk mencapainya harus memenuhi persyaratan nya yakni 70 % populasi anjing sudah tervaksinasi.


" Selain itu hewan liarnya terkendali, untuk pengendalian nya harus ada team, kemudian harus ada Perda yang mengatur tentang bebas rabies, kalo kota Palembang sudah ada perda dan perwali nya, tinggal di eksekusi saja, karena target kota Palembang lebih cepat yakni tahun 2024 bebas rabies," pungkasnya. Red ( Ari Supriyanto )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama